Jakarta, ebcmedia – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik tersangka Bupati Mamberamo nonaktif Ricky Ham Pagawak, Selasa (18/4/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan aset yang disita berupa dua unit mobil dan empat bidang tanah.
“Aset dimaksud yaitu 2 unit mobil dan 4 bidang tanah beserta bangunan diatasnya berupa 3 homestay dan 1 rumah tinggal. “
“Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 Miliar lebih,” ujarnya.
Ali menambahkan pihaknya masih terus menelusuri aset Ricky Ham melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi di kabupaten Mamberamo Tengah Propinsi Papua.
Ricky Ham Pagawak, S.H., M.Si. (lahir 14 Juli 1973) adalah Bupati Mamberamo Tengah periode 2013–2018[1] dan 2018–2023.
Ricky Ham sempat masuk daftar pencari orang atau DPO, oleh KPK beberapa waktu lalu, karena beberapa kali.*** sr