Jakarta, ebcmedia – Partai Buruh resmi menyerahkan permohonan uji formil Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Setidaknya ada lima poin yang menjadi alasan Partai Buruh mengajukan gugatan uji formil UU Cipta Kerja , salah satunya yakni penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai tak memenuhi kondisi serta unsur kegentingan memaksa yang sudah ditetapkan standarnya oleh Mahkamah Konstitusi.
“Penerbitan perppu itu dari sisi konstitusi juga tidak mempunyai dasar, satu dia, perppu itu boleh dibuat dalam keadaan genting dan memaksa, ukuran-ukurannya, kondisi-kondisinya tentang standarisasi bagaimana kegentingan dan memaksa, MK sudah memberikan putusan. Nah, putusan MK tentang kriteria atau syarat-syarat sebuah perppu tidak terpenuhi,” ucap Said Salahudin, Koordinator kuasa hukum Partai Buruh, Rabu (3/5/2023).
Selain itu, pembentukan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja tak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna, uu cipta kerja di tetapkan di luar jadwal serta pembentukan perppu cipta kerja yang dinilai tak logis karena UU Cipta Kerja bersifat omnibus.
Dengan lima poin alasan tersebut, Partai Buruh berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan uji materil yang mereka ajukan. (Oby)