Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meniliai pernyataan pengacara Lukas Enember, yakni Stefanus Roy Rening bahwa advocat memiliki Hak Imunitas adalah hanya alasan untuk hindari pidana.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa (9/5/2023).
“Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Ali menjelaskan, Putusan MK baik Nomor 26/PUU-XI/ 2013 maupun Nomor 7/PUU-XVI/2018 telah tegas mempertimbangkan bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksudpun gugur dengan sendirinya,” katanya.
Ali menambahkan, dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat.
“Kami pastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya Stefanus Roy Roning memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Saat tiba Stefanus Roy Rening, menyatakan pihaknua tidak mendapatkan penjelasan perihal tudingan menghalangi penyidikan.
Diapin mempertanyakan bukti KPK menetapkannya sebagai tersangka.
“Faktanya sampai saat ini penyidikan terhadap Lukas Enembe berjalan baik. Sudah dilakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, serta penggeledahan. Artinya, sampai hari ini tidak ada KPK menjelaskan ke publik adanya merintangi atau menggagalkan penyidikan ini,” katanya.
Roy juga menegaskan sebagai advokat. Menurutnya, profesinya memungkinkan untuk mendapatkan imunitas saat membela kliennya.
“Dalam kaitan dengan UU Advokat, Pasal 16 UU Advokat jelas mengatakan bahwa seorang advokat yang sedang (bertugas) tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik,” katanya.*** Red/rs