Jakarta, ebcmedia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman Seumur Hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba, Selasa, 9 Mei 2023.
Vonis dibacakan Hakim ketua Jon Sarman Saragih di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup, ”ujar Jon Sarman dalam amarnya.
Vonis lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya mengajukan hukuman mati.
Saat dibacakan vonis, Teddy tampak berdiri di hadapan Majelis Hakim. Setelah dibacakan vonis, suasana sidang tampak riuh oleh pengunjung sidang.
Hakim menilai Teddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Teddy dinilai bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*** Dian