Bantu Teddy Minahasa, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang Divonis 13 Tahun

oleh -247 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ajun Komisaris Satu (Aiptu) Janto Parluhutan Situmorang akhirnya dijatuhi hukuman 13 tahun pidana penjara terkait perkara dugaan peredaran narkoba.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Janto juga di denda Rp.2miliar subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara,” ujar Hakim dalam amarnya, Rabu 10 Mei 2023.

Hakim menilai Janto bersama-sama dengan saksi Kasranto, Muhammad Nasir dan Alex telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pusaran peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy Minahasa.

“Turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram,” katanya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman 15 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, JPU dan Terdakwa Janto Parluhutan Situmorang menyatakan pikir-pikir. *** Dian/khaf/sr

 

No More Posts Available.

No more pages to load.