Jakarta, ebcmedia – Sebanyak 6 orang pegawai di jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipanggil untuk diperiksa di KPK, terkait kasus Tunjangan Kinerja (Tukin), Kamis 11 Mei 2023.
“Pemeriksaan saksi TPK terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Mereka adalah, Burhan Wahyudien Subkoordinator Penyiapan Rencana dan Program, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM,
Nurhasana, Yenni Dwi Suharyani, dan Marikha Ulfah Utami masing-masing selaku Pegawai Negeri Sipil,
Yoga Pratama selaku Analis Kepegawaian Ahli Pertama, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
Serta Fikri Syaifullah PTT ( Pegawai Tidak Tetap ) Pada Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri.
Diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan setidaknya 10 orang tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK juga telah mencegah 10 tersangka tersebut agar tidak dapat bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 1 Oktober 2023 mendatang.*** Red/sr