Jakarta, ebcmedia – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang memberi perlindungan bagi saksi pelapor dugaan suap penyidik KPK terkait penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu SH, soal adanya laporan Oca yang memberikan rekaman percakapan dugaan oknum penyidik KPK bertransaksi ribuan dolar atas target SEKMA menjadi tersangka berikutnya kasus Hakim Agung G, Sabtu (27/5/2023).
Menurut Edwin, adapun salah satu syarat untuk mengajukan perlindungan ke LPSK antara lain jika peristiwa yang dialami dilaporkan dalam bentuk pidana.
“LPSK bisa beri perlindungan bila peristiwa yang dialami dilaporkan dalam konteks pidana,” ujarnya.
Dia mencontohkan bila seseorang mendapat ancaman dan intimidasi bahkan penganiayaan terkait laporan tersebut, maka dia dapat kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke penegak hukum.
Dan atas dasar itulah LPSK akan memutuskan apakah yang bersangkutan masuk kategori yang mendapat perlindungan atau tidak.
Menurutnya, tidak dapat serta merta seseorang melaporkan adanya ancaman langsung minta perlindungan.
“LPSK bukan body guard,” ucap Edwin Partogi.
Sebelumnya, Oca mengutarakan sering dibuntuti oleh orang tidak dikenal ketika berada dalam perjalanan.
Bahkan sempat beberapa orang menyatroni dan mencoba mencari tahu kegiatannya melalui tetangga kanan kiri tempat tinggalnya.
Hal tersebut dialaminya pascadia melaporkan dan menyerahkan flashdisk berisi rekaman dugaan adanya oknum KPK yang’ berkompromi’ dengan imbalan ribuan dolar jika SEKMA tersangka.
Dia menyatakan siap dikonfirmasi dan mempertanggung jawabkan apa yang dialaminya tersebut ke KPK maupun Dewas.
Dia mengaku merasa bersyukur akhirnya laporannya diperhatikan dan diminta untuk menjelaskan ke KPK pekan depan.
Oca kembali menegaskan dia tidak punya kepentingan sama sekali dalam kasus yang melibatkan petinggi Mahkamah Agung tersebut.
“Makanya aku di sini kan tidak punya kepentingan apapun, kepentingan ke Hasbi, nggak punya kepentingan ke KPK,” ucapnya.
Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia, cinta Indonesia apa yang didapatkannya, terutama terkait kejahatan berdasarkan pengalamannya.
“Orang tua aku pernah ditargetkan dan menjadi korban. Setidaknya kita punya hati nurani untuk memberantas (perilaku jahat) tersebut,” katanya.
Dia menegaskan, kemunculannya jangan disalahartikan dan dikonotasikan menyerang KPK.
“Sejak awal saya jelaskan ke KPK, ke pak Firli dan Pak Ali, ‘Pak integritas KPK ini setidaknya kalau menyelamatkan satu orang ‘ saya ibaratkan lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah,” ujarnya.
Oca menyarankan sebaiknya KPK menggelar ulang perkaranya, minimal pimpinan harus mengetahui juga secara detail, apakah bukti tersebut benar atau tidak.
“Berdasarkan pengalaman saya bukti itu tidak murni benar,” tukasnya sambil menbandingkan kasus ini sejenis dengan kasus PT Asabri yang menyeret Adam Damiri.
Dia mengaku merasa tergerak untuk menolong Hasbi Hasan dengan pertimbangan pengalaman keluarga yang terseret kasus korupsi dengan dugaan menjadi target dan dikorbankan.
“Intinya saya tidak kenal pak Hasbi,” ucapnya.
Dia menceritakan tidak sengaja merekam percakapan yang diduga membicarakan kasus Hakim G dan mentargetkan Sekma jadi tersangka dengan imbalan ribuan dolar.
“Pada tanggal 9 Desember 2022 jauh sebelum pak Hasbi dijadikan tersangka, tidak sengaja saya ketika tengah berada di warung di pinggir jalan dekat gedung KPK merekam percakapan 4 orang, 2 di antaranya saya duga penyidik terkait kasus hakim G , dan menyebut Sekma target berikutnya dengan imbalan ribuan dolar,” jelasnya.
Dan ternyata benar Sekma kemudian menjadi tersangka.
“Aku mengikuti berita , dan ternyata benar sekma jadi tersangka.”
“Dan isi rekaman percakapan ini pun memang menginginkan pak Hasbi menjadi tsk (tersangka),” tegasnya.*** Red