Jakarta,ebcmedia-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) membantah dirinya memiliki perusahaan tambang di Intan Jaya, Papua Tengah.
Hal ini dijawabnya saat JPU memberikan pertanyaan mengenai kepemilikan perusahaan PT Madinah Qurrata’ain atau sejumlah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan.
“Apakah Saudara Luhut memiliki perusahaan PT Madinah Qurrata’ain atau perusahaan yang memiliki izin pertambangan di Papua,” tanya JPU.
LBP dengan tegas menjawab jika dirinya tidak memiliki perusahaan pertambangan di Papua.
“Saya tidak punya, sama sekali tidak punya!” jawabnya.
Setelah itu, JPU kembali mencecar dengan pertanyaan mengenai keterlibatan dirinya dalam operasi militer di Kabupaten Intan Jaya, Papua demi memudahkan ekonomi dan bisnisnya. Lagi, LBP dengan tegas membatah adanya keterlibatan dirinya, terlebih posisinya sebagai Menko Marves.
“Tidak ada kaitannya dengan tugas pokok saya sebagai Menko Marves. Tidak pernah dan mungkin saya bisa memberikan gerakan-gerakan militer, dan tidak pada posisi yang bisa memberikan arahan gerakan-gerakan terhadap itu,” jelasnya.
Diketahui jika Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai saksi dalam persidangan Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah sebelumnya ia tidak bisa hadir dengan alasan tugas kenegaraan dan rapat kabinet pada 29 Mei 2023.
Sementara itu atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh LBP, Haris Azhar dan Fatia Maulidianty dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dian)