Setelah Dua Kali Absen, KPK Akhirnya Hadir dalam Sidang Sekma di PN Jaksel

oleh -1048 Dilihat
oleh
banner 468x60

Dalam pembacaan permohonan tersebut, tim kuasa hukum Hasbi menyatakan tidak sah penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon (KPK) yang menaikan penyelidikan oleh ermohon dan penetapan tersangka oleh termohon.

Usai persidangan kuasa hukum terdakwa Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya pernah menguji mengenai soal penetapan tersangka di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut MK, untuk penetapan seseorang menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka. Namun, proses ini  tidak dilakukan dalam perkara ini.

Karena itu, kuasa hukum dalam persidangan hari ini menyampaikan  permohonan bahwa pemeriksaan Hasbi sebagai saksi dalam perkara orang lain tidak bisa dianggap pemeriksaan Beliau sebagai calon tersangka.

No More Posts Available.

No more pages to load.