Mantan Kadis PURR Papua Diduga Menerima Suap Rp2,5 Miliar

oleh -2885 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PURR) Papua Gerius One Yoman diduga menerima suap dan grafitikasi senilai total Rp2.595.088.288.

Menurut JPU, terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan, menerima hadiah atau janji.

Baca Juga: Majelis Hakim akan Bacakan Vonis Lukas Enembe 9 Oktober

Dalam sidang dakwaan, JPU menduga Gerius One Yoman bersama Lukas Enembe menerima bayaran berdasarkan persentase nilai proyek atau pekerjaan.

“Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dengan kode 01 sebesar 10 persen dari nilai kontrak, terdakwa Gerius One Yoman dengan Kadis PURR sebesar 2,5 persen sampai 5 persen dari nilai kontrak,” kata jaksa Greafik Loserte Tramanggal Kayuda.

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Lukas Enembe: Fisik dan Psikis Saya Hancur dengan Tuduhan Mengada-ada

Atas perbuatannya, Gerius didakwa dan diancam pidana Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 11 jo. dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (HKS)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.