Jakarta, ebcmedia – Mantan Direktur PT Pertamina Persero periode 2009 – 2014, Karen Agustiawan, didakwa oleh Jaksa KPK telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dan Usd 104 ribu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquidfied natural gas, (LNG), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (12/02/2024).
Jaksa penuntut umum mendakwa, Karen Agustiawan telah memperkaya diri sendiri dan perusahaan asal Texas, Amerika Serikat, Corpus Chisti Liguefaction Lcc sebesar Usd 113,8 juta.
Sementara uang yang masuk ke kantong Mantan Dirut Pertamina tersebut itu diduga mencapai Rp1 miliar dan Usd 104 ribu.
Selain itu dakwaan jaksa bahwa Karen telah memilih perusahaan asing secara sepihak dan tidak melaporkan pemilihan tersebut ke Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Atas dakwaan tersebut, Karen Agustiawan merasa keberatan dan akan mengajukan esepsi. Dirinya akan membawa fakta hukum dalam persidangan selanjutnya.
“Dalam sidang perdana ini, nanti ada fakta hukum berdasarkan dokumen yang lengkap yang akan saya utarakan, saya ini sudah ditahan sejak 19 September 2023, dan 19 September itu saya sudah banyak membaca semua dokumen yang saya terima, saya berharap setiap sidang saya akan memberikan satu seri terkait pengadilan pengadaan Lng,” terang Karen Agustiawan.
Diketahui sebelumnya kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada tahun 2009 sampai 2040, kemungkinan itu membuat diberlakukannya pengadaan Lng untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk dan industri petrokimia lain di Indonesia. (Oby)