Dugaan Rekayasa Perkara Penggelapan,Ibu Bersama Anak Dijemput Paksa Penyidik Polresta Denpasar

oleh -749 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia– Seorang ibu bersama anaknya yang dijemput paksa oleh penyidik Reskrim Polresta Denpasar, Bali pada Selasa 23 Juli 2024, disayangkan tim kuasa hukum.Pasalnya, ibu yang diketahui bernama Indhy Arisandhi Lumbantobing sudah mengirim surat kepada penyidik untuk mengantar anaknya yang masih balita kepada saudaranya yang berada di Jakarta untuk diasuh.

“Penyidik telah menjemput paksa klien kami di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2024, walaupun sebelumnya klien kami telah mengirim surat kepada penyidik untuk mengantar anaknya yang masih balita kepada saudaranya untuk diasuh,karena klien kami adalah single parent dan perkara dimaksud sudah P21 yang akan dilakukan tahap dua dengan kemungkinan ditahan,” kata Joao Meco, tim kuasa hukum.Jumat (26/7/2024).

Kasus ini berawal dari pengenalan Indi Arisandhi Lumbantobing dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris bernama Nicholas Jhon Hyam yang memiliki bisnis pemasaran villa dan penginapan di Bali dengan website Bali Villas HVR.Indhi Arisandhi awalnya mendampingi Nicholas sebagai penerjemah dan membantu mengurus pekerjaan administrasi terkait bisnis tersebut.

Dalam perkembangannya usaha  bisnis pemasaram villa dan penginapan tersebut, PT Genta Damai Bali didirikan dengan menjadikan Indhi Arisandhi Lumbantobing sebagai Direktur.

Namun, peranan Indhi Arisandhi dalam pemasaran villa dan penginapan melalui website Bali Villas HVR, secara informal kedudukan Indhi Arisandhi sebagai office manager atas pengangkatan dan penunjukan tampa keputusan tertulis oleh Nicholas Jhon sebagai pemilik website Bali Villas HVR.

Seiring berjalannya waktu, PT Genta Damai Bali dibubarkan pada tanggal 31 Maret 2022 melalui rapat umum luar biasa para pemegang saham. Pada tanggal 8 April 2023 dan selama dalam proses pembubaran tidak ada satupun yang melakukan klaim berupa tagihan baik oleh para wisatawan maupun mitra-mitra pemilik villa dan penginapan.

Namun setelah pembubaran, PT Genta Damai Bali berjalan lebih dari satu tahun,muncul somasi satu dan dilanjutkan somasi kedua sekaligus somasi terakhir pada tanggal 13 April 2023 dari kantor 4 pilar law office yang ditandatangani oleh Bayuworo Danu selaku kuasa hukum untuk Nienke Mariet Benders tampa melampirkan surat kuasa.

Surat somasi tidak dipertimbangkan oleh Indhi Arisandhi selaku mantan Direktur PT Genta Damai Bali, membuat  Bayuwori Dani dan Nienke Mariet Benders melaporkan Indhi Arisandhi ke Reskrim Polresta Denpasar Bali atas tuduhan penggelapan.

“Surat somasi tidak beralasan dan kuasa hukumnya diragukan legal standingnya, maka surat somasi tersebut tidak dapat dipertimbangkan oleh ibu Indhi Arisandhi Lubantobing selaku mantan Direktur PT Genta Damai Bali,” ujar Joao Meco.

Namum demikian, penyidik Reskrim Polresta Denpasar Bali pada Selasa 23 Juli 2024, telah menjemput paksa Indhi Arisandhi Lubantobing di Jakarta bersama anaknya yang masih balita.

Saat dikonfirmasi terkait penjemputan paksa terhadap Indhi Arisandhi, penyidik Reskrim Polresta Denpasar Bali menyatakan bukan kapasitasnya untuk menjelaskan.

“Tidak kapasitas saya untuk menjelaskan terkait ini,” ujar penyidik Polresta Denpasar Bali melalui pesan WhatsApp

Tim kuasa hukum Indhi Arisandhi Lubantobing menduga adanya rekayasa perkara yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polresta Denpasar, sehingga secara hukum kliennya telah dikriminalisasi atas nama hukum.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Indhi Arisandhi akan melakukan sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada Senin (29/7/2024).(RK).

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.