Sidang Harvey Moeis Hadirkan Saksi Ahli

oleh -251 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi PT Timah.tbk yang menjerat Harvey Moeis pada Kamis(31/10/2024). Agenda sidang kali ini Jaksa menghadirkan saksi dari Ahli Ekonomi Lingkungan Universitas Indonesia Prof Doktor Suparmoko, ia memaparkan keterkaitan keahliannya dengan dugaan kasus tersebut.

Foto : Herkis MKS

Prof Doktor Suparmoko, Ahli Ekonimi lingkungan mengatakan dari kegiatan penambangan tersebut dapat merugikan lingkungan dan sumber dayanya coontohnya banjir, dan kerusakan lainnya, kemudian mengenai pasal 33 negara menguasai ekonomi lingkungan untuk kepentingan rakyat rakyatnya.Mengingat waktu pemulihan yang lama dan dibandingkan dengan biaya reklamasi yang ada menurutnya sangat tidak sebanding, kemudian menurutnya kualitas lingkungan hidup harus bertambah terus bukan berkurang, yang nantinya akan berhubungan dengan regulasi dan harus perhitungkan.

Akibat kerugian ini,negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun, menurut Jaksa kejelasan tentang kerugian ini harus jelas karena itu merupakan kerusakan Negara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum jika amdal yang dimiliki PT Timah dilakukan dengan baik maka tidak akan terjadi kerusakan di ruang lingkup tersebut, saksi berpendapat bahwa amdal yang dimiliki harus diperiksa dan harus diverifikasi.

Kemudian Hakim menanyakan kepada saksi ahli, siapa yang harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang terjadi dalam kasus PT Timah, saksi menjawab kalau dari semua rentetan kasus ini menemukan hasil yaitu PT Timah menurutnya salah.

“Saya kira yang mulia, karna ini ilegal dianggap legal ini sudah tidak benar, tetapi jika sudah disetujui itu ya legal legal saja, nalar saya sendiri ini tidak benar, ” ucap saksi.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.