Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang Tindak Pidana Korupsi kasus Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro.
Sidang yang digelar Rabu (15/6/2022) dengan agenda menghadirkan saksi ahli OJK, saksi ahli BPK yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam keterangannya, saksi ahli BPK menyatakan tidak menyebutkan nama Teddy dalam kasus Asabri, karena tidak adanya bukti.
Usai sidang, Kuasa hukum Teddy Tjokrosapoetro, Genesius Anugerah merasa lega dengan keterangan saksi ahli BPK itu.
Dia pun merasa yakin, hal tersebut akan meringankan kasus kliennya.
Hal sama juga diungkapkan Teddy Tjokrosapoetro yang merasa lega dengan ungkapan yang disampaikan saksi ahli dari BPK itu.
Genesius menambahkan, saksi ahli BPK itu menyatakan tidak ada sepak terjang Teddy terkait kerugian negara dari kasus Asabri tersebut.
“Kalau pun ada hanya terkait transaksi Rimo sekitar Ro340 juta,” cetusnya.
Jadi, sambungnya, bagaimana mungkin kerugian negara yang nilainya Rp22,7 triliun, sementara Teddy hanya transaksi sekitar tiga ratus jutaan. “Itu yang membuat kita jadi percaya diri,” terangnya.
Genesius merasa heran kok sekarang tiba-tiba muncul nama Teddy, padahal dari keterangan saksi BPK tidak disebut nama Teddy. “Itu yang akan kita cari tahu..” (Tim)