Jakarta, ebcmedia – Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, LCW, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (4/1/2023), terkait buntut kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Vonis terhadap LCW lebih ringan dibanding tuntutan JPU yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Terkait putusan terhadap LCW, berbeda dengan terdakwa lainnya, ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim, yaitu Moch. Agus Salim.
Adapun beberapa hal yang menjadi dissenting adalah: Pertama, LCW maupun IRAI tidak pernah membantu mengurus persetujuan ekspor (PE) yang diajukan oleh perusahaan sawit. Kedua, LCW maupun IRAI juga tidak mendapat kentungan dari membantu perusahaan-perausahaan dalam mengurus persetujuan ekspor.
Ketiga, LCW tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian untuk berttindak sebagai pejabat yang seolah-olah punya otoritas dalam penerbitan persetujan ekspor (PE). Keempat, sebagai mitra diskusi, LCW bersifat pasif. Apabila ada inisiasi oleh LCW, lebih karena adanya perinintah dari Menteri Perdagangan. Dalam pertemuan zoom, Mendag M Lutfi juga menyatakan bahwa masalah ini merupakan tanggungjawabnya.
Kelima, setiap zoom meeting yang dilakukan oleh LCW dalam membahasa kelangkaan migor bersifat terbuka, tidak ditutup-tutupi. Keenam, LCW diikutkan dalam rapat-rapat yang membahas kelangkaan minyak goreng sebatas untuk memberikan Analisa maupun saran yang sifatnya tidak mengikat. Semua saran maupun usulan yang disampaikan LCW tidak final, tidak mengikat, tidak executable. Karena bukan berasal dari pejabat yang berwenang.
Ketujuh, rekomendasi terkait DMO yang disampaikan LCW tidak mengikat/tidak executable sehingga tidak mengandung kesalahan atau perbuatan melawan hukum. Kedelapan, LCW bukan pihak yang mendapat honor dari Kemendag, tetapi dari lembaga donor sehingga tidak tepat apabila dipandang sederajat dengan pejabat yang punya kewenangan. Sehingga dalam hal ini tidak terbukti ada penyelahgunaan wewenang. Dan kesembilan, LCW tidak terbukti sebagai pelaku maupun pihak yang turut serta secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. (Tim)