Jakarta, ebcmedia – Dua pria diduga pelaku ancaman pembunuhan terhadap kelompok musik Indonesia, Radja, saat manggung di negeri Jiran, diamankan kepolisian Malaysia, Minggu (12/3/2023).
Kepala Kepolisian Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat, seperti dilansir The Star, Senin (13/3/2023), mengungkapkan, kedua tersangka yang identitasnya tidak diungkap di publik berusia 48 tahun dan 37 tahun.
Kedua tersangka hanya disebutkan diciduk di kantor polisi distrik Johor Baru pada Minggu (12/3/2023), sekitar pukul 15.30 waktu setempat.
“Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan pada 506 Undang-undang Hukum Pidana untuk tuduhan intimidasi kriminal dan Pasal 14 Undang-undang Pidana Ringan tahun 1995 atas tuduhan perilaku menghina,” tandas Kamarul.
Dia menuturkan, salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA). Asal kewarganegaraannya tidak disebutkan. Sementara, satu tersangka merupakan warga lokal. (W)