Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

oleh -646 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI akhirnnya menjatuhan putusan menguatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (12/4/2023)

Sidang pembacaan yang digelar di ruang kartika gedung pengadilan Tinggi DKI tersebut berlangsung lebih dari 4 jam.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI pimpinan Singgih Budi Prakoso SH MH akhirnya menjatuhkan putusan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo (eks Kadivpropam Mabes Polri).

“Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan, nomor 796/pid.b/2022/pn jakarta selatan tertanggal 12 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ujar singgih dalam amarnya.

Sidang yang digelar tanpa kehadiran dari Jaksa Penuntut umum (JPU) kejari jaksel dan pihak ferdy Sambo tersebut disiarkan secara terbuka via online maupun offline.

Atas Vonis tersebut masih ada kesempatan bagi Ferdy Sambo serta JPU untuk mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI selama 14 hari kedepan.*** sr

No More Posts Available.

No more pages to load.