Korupsi Dana Pensiun, Kejagung Tahan Tersangka 5 Pejabat Pelindo dan 1 Makelar Tanah

oleh -1006 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) pada 2013 – 2019, Selasa (9/5/2023).

Pengumuman tersangka sekaligus penahanan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi.

“Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019,” ujarnya.

Keenam tersangka tersebut antara lain;

1. EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016.

2. KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014.

3. US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019.

4. IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017.

5. ICAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017.

6. AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

Menurut Kuntadi penahanan terhadap para tersangka berlaku 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.

EWI, KAM, dan AHM di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan CAK, US, dan IS penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Dirdik  menjelaskan, kasus bermula pada pelaksanaan investasi pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar.

Modusnya antara lain, fee makelar dan harga tanah dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** Red/sr

 

No More Posts Available.

No more pages to load.