Jakarta, ebcmedia – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan kasasi atas vonis mati yang diterimanya.
Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023), FS telah mengajukan permohonan kasasi pada12 Mei 2023.
Dia menambahkan, permohonan kasasi juga dilakukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Djuyamto menuturkan bahwa PC mengajukan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023, Sedangkan KM mengajukan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.
Permohonan kasasi tersebut, tukas Djuyamto, dilakukan oleh kuasa hukum masing-masing.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Begitu pun dengan istri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi Putri, yang tetap divonis 20 Tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (Tim)