Jakarta, ebcmedia – Wakil Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau, AKBP (Purn) Asmar diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi fee umroh dan pemeriksaan keuangan 2022, Senin (29/5/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan yang bersangkutan datang memenuhi panggilan pukul 9.30 WIB.
“Saksi asmar sdh datang sekitar jam 9.30 WIB, saat ini masih diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Selain Asmar KPK juga memanggil 7 orang PNS Pemkab Kepulauan Meranti. Mereka diperiksa untuk berkas tersangka Bupati nonaktif M Adil.
Tujuh PNS tersebut adalah, Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad , Khaidir, Hilman , Khairudin , dan Naldo Jauhari Pratama.
KPK merilis Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil beserta jajaranya serta Oknum BPK Riau tersebut terindikasi terlibat Kasus penerimaan fee jasa Travel Umroh dan dugaan Korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan APBD Kep Meranti pada 2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengungkapkan perbuatan M Adil selama 2022-2023 tersebut diantaranya meminta setoran anak buahnya untuk kegiatan politik yakni maju gubernur riau.
“Memotong Uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA,” ujarnya.
Menurut Alex ,besaran pemotongan UP dan GU ditentukan sang bupati dengan kisaran 5 % s/d 10 % untuk setiap SKDP.
“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024,” kata Alex.
Komsioner KPK tersebut menjelaskan pada Desember 2022, M Adil menerima uang Rp1,4 Miliar melaui FN dari PT TM (Tanur Muthmainnah, perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa travel perjalanan umroh karena telah dimenangkan terkait proyek pemberangkatan Umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 Mendapatkan predikat baik dengan target WTP, MA bersama-sama FN Memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Menurut Alexander Marwata, pihaknya menduga dugaan korupsi yang dilakukan MA mencapai Rp26, 1 miliar yang diterimanya dari berbagai pihak.
“Dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami Lebih detail oleh Tim Penyidik,” katanya.*** sr