Jakarta, ebcmedia – Haji Hercules Rozario de Marshal alias Hercules menyatakan siap memberikan kesaksian pada sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Eks Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton melawan KPK, Senin (5/6/2023).
Hal tersebut dikatakanya saat ditemui ebcmedia di rumahnya, Minggu (4/6/2023) malam.
Hercules menyatakan siap akan membawa kendaraan mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan saat sidang perdana praperdilan yang diajukan oleh Dadan.
Hercules menceritakan, Dadan Tri Yudianto merupakan adik angkatnya serta mengenal baik Ibunda dari Dadan.
“Adik saya ini disangkakan oleh KPK, dan sayapun telah dipanggil oleh KPK terkait uang Rp.3miliar,” ujarnya.
Menurut Hercules dia membangun bisnis dengan dadan dan menawarkan kendaraan kepadanya. Serta membantu urusan sengketa tanah dengan PLTU Cirebon yang belum dibayarkan sehingga dia menduduki tanah tersebut.
“Saya yang menelpon dia (dadan) , saya menawarkan kendaraan, dan saya memang kedekatan dengan bapak ibunya, sudah seperti kakak adik,” katanya.
Diketahui, tersangka Kasus dugaan Suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Sekma Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto akhirnya mengajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel atas sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus tersebut.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yakni Heryanto Tanaka juga melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA. Yosep menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta, lalu divonis 5 tahun penjara. *** Hks (Red)