Sosok Tenaga Ahli Kemenkominfo yang Ditangkap Kejagung

oleh -3152 Dilihat
oleh
Tenaga Ahli Kemenkominfo, Walbertus Natalius Wisang (kemeja morif kotak) ditangkap tim Kejagung di PN Jakpus
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Tim Kejaksaan Agung telah menangkap Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Walbertus Natalius Wisang usai memberikan kesaksian di sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Siapa sebenarnya Walbertus Natalius Wisang?

Status Tenaga Ahli Kemenkominfo, Walbertus Natalius Wisang berubah setelah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Dalam sidang kemarin, jaksa menghadirkan 10 orang saksi. Selain Walbertus, ada juga Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy; Staf TU Kominfo sekaligus Sekretaris Staf Ahli Johnny G Plate, Yunita; Staf khusus Johnny G Plate, Jonas Helmut Philip Muda Gobang, dan Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Bakti Kemenkominfo, Latifah Hanum; serta Staf Pimpinan atau Sekretaris Direktur Utama Bakti Anang Ahmad Latif, Jennifer.

Kemudian, ada office boy di bagian Tata Usaha Kemenkominfo, Ahmad Desy Mulyanudin; wiraswasta persewaan alat berat untuk pertambangan, Muhammad Zainal Arifin; dan pensiunan PNS Kemenkominfo/Perwakilan Bakti di PT Palapa Timur Telematika, Benjamin Sura.

Berikut sekilas sosok Walbertus Natalius Wisang. Pria ini dilahirkan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, 25 Desember 1982. Walbertus diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan alias obstruction of justice (OOJ) terkait perkara korupsi BTS.

Dugaan keterlibatan Walbertus sebenarnya telah diendus jaksa dalam surat dakwaan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif, badan layanan umum di bawah Kominfo yang mengerjakan proyek BTS 4G.

Dalam dakwaan itu, JPU mengungkap Anang memerintahkan Windi Purnama melalui Walbertus menyerahkan uang dalam bungkus kardus sebanyak tiga kali kepada Johnny. Windi merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Synergy, salah satu terdakwa dalam kasus ini, yakni Irwan Hermawan. Uang tersebut diberikan di rumah pribadi Johnny G Plate. Selain itu uang juga diberikan sebanyak satu kali di ruang kerja Johnny G Plate di kantor Kominfo

Nama Walbertus juga terungkap dalam salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Windi Purnama. Dalam BAP, Windi mengakui dia diminta oleh Irwan untuk menjadi kurir yang mengantar sekaligus mengambil uang dari pihak-pihak yang diminta oleh Irwan.

Windi mengambil uang dari Bayu (PT Sarana Global Indonesia), Lalo Siahaan (PT JIG Nusantara Persada), Steven (PT Waradana Yusa Abadi), Winston/Tri (PT Surya Energi Indotama) dan anak buah Jemmy Sutjiawan (PT Fiberhome Technologies Indonesia). Oleh Windi, uang dari sejumlah pihak itu kemudian diantarkan ke pihak-pihak yang diminta oleh Irwan, antara lain orang bernama Berto yang merupakan panggilan untuk Walbertus.

Walbertus disebut-sebut merupakan orang dekat Johnny G Plate. Dia sudah lama menjadi stafnya, bahkan sejak Johnny masih menjadi Ketua Umum Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI). Setelah Johnny jadi Sekjen Partai NasDem dan anggota DPR RI, Walbertus juga menjadi staf-nya.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberi pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Rencananya Kominfo membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (Herkis MKS)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.