Harvey Moeis Klaim Bayar Jaminan Reklamasi

oleh -369 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – PT Refined Bangka Tin (RBT)Perusahaan yang diwakili Harvey Moeis mengeklaim selalu membayar dana jaminan reklamasi.

Hal ini disampaikan manajer keuangan PT RBT Ayu Lestari Yusman saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

Dalam persidangan tersebut, saksi mengungkap bahwa PT RBT telah membayar dana jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pelestarian lingkungan di wilayah tambang di Bangka Belitung. Dana jaminan pemulihan lingkungan Hidup itu dibayarkan perusahaan saat mengajukan IUP wilayah pertambangan seperti amanah Pasal 43 Ayat (2) butir (a) UPPLH.

Namun, dia mengaku tak ingat berapa besar nominal dana jaminan yang dibayarkan tersebut. Ia hanya memastikan, nominal yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat. “Jumlahnya ratusan juta, dan dasar jumlah penempatan jaminan reklamasi berdasarkan surat dari dinas ESDM,” ujarnya.

Ayu juga memastikan bahwa dalam menjalankan kegiatannya, PT RBT memperoleh bijih timah dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah. “Bijih timah yang dipergunakan untuk kerja sama adalah bijih timah yang diperoleh langsung dari IUP PT Timah,” sambung dia. Pernyataan tersebut sekaligus membantah tuduhan yang menyebut bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan, merambah kawasan hutan lindung dan merusak lingkungan.

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Selanjutnya, suami aktris Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa. Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

(Tim EbcMedia)

No More Posts Available.

No more pages to load.