Kasus Dana Pensiun DP4, Kejagung Periksa Wali Amanat PT Bank BNI

oleh -641 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi berinisial MNA selaku kelompok layanan Reksadana, Wali Amanat PT Bank Nasional Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pelindo pada 2013-2019.

“Saksi yang diperiksa yaitu MNA selaku Kelompok Layanan Reksa Dana, Wali Amanat dan lainnya di Divisi Operasional PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk., terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Diberitakan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp148 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pelindo pada 2013-2019.

Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya Senen (13/3/2023).
“Penyidik telah menemukna kerugian negara Rp148 miliar dan akan berkembang terus,” ujarnya.

Kapuspenkum menambahkan, pihaknya telah memeriksa 40 saksi terkait modus fee makelar dan harga tanah yang di markup , juga analisis fundamental terkait pembelian saham yang tidak sesuai dengan kapasitasmya.

Menurutnya terkait pengembangan penyidikan pihaknya pada senen (13/3) memeriksa dua orang saksi yakni WF selaku Manajer Kepesertaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), MK selaku Direktur PT Grahamarga Kencanamulia.*** (SR).

No More Posts Available.

No more pages to load.