Jakarta, ebcmedia– Rabu, 25 Mei 2022 ,di Pengadilan tipikor Jakarta Pusat, telah dilakukan Persidangan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro.
Adapun Agenda Persidangan adalah Pemeriksaan Saksi pihak Bank, KSEI, dan BEI dari JPU sejumlah 5 orang.
Dalam persidangan tersebut, saksi Yulia Asnita yang merupakan Regional Support China Construction Bank Indonesia.
Yulia menjelaskan mengenai adanya aliran dana dari PT Fajarindah Megah Perkasa kepada Hokindo dan anak perusahaanya pada tahun 2014.
Menurutnya terhitung sejak dilakukan pembukaan rekening di PT Hokindo Mediatama yang dilakukan pada 19 November 2014 dan PT Rimo International Lestari, Tbk. Pada 30 Januari 2015.
Kuasa Hukum Teddy, Genesius Anugerah menyampaikan fakta terkait legal standing Teddy di Hokindo dan Rimo, khususnya pada jabatan Direktur.
Genesius menegaskan, mengenai peran Teddy yang menjabat menjadi Direktur pada 2015, padahal putar-putar uang tersebut dilakukan pada akhir 2014.
Menurutnya, pada kesaksian Yulia tersebut terdapat fakta adanya putaran uang tersebut dilakukan kepada PT Hokindo Mediatama menggunakan cek yang ditandantangani oleh Benny Tjokro, pada November 2014.***