Sidang Dugaan Korupsi Fasilitas CPO, Terungkap Bukan Stanley yang Mengajukan PE

oleh -1176 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang dugaan korupsi pada pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Rabu (30/11/2022).

Agenda sidang menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Jimmy Wisata, Manager Ekspor PT Permata Hijau Group (PHG).

Dalam persidangan, penasehat hukum Stanley MA, Johannes L. Tobing, SH, mengajukan beberapa pertanyaan kepada Jimmy Wisata.

Johannes menanyakan kepada Jimmy soal nama NSW. Jimmy mengatakan bahwa NSW adalah nama perusahaan. Dan nama Stanley tidak ada di dalam perusahaan NSW itu.

Johannes kemudian menanyakan, siapa yang mengajukan persetujuan ekspor (PE). “Yang mengajukan PE staf saya namanya Johan. Dia yang input ke dalam NSW,” jawab Jimmy.

Menurut Johannes, jawaban Jinny ini penting mengingat dalam BAP JPU disebutkan terdakwa Stanley yang mengajukan PE.

“Jadi, saya butuh kepastian yang mengajukan dan menyiapkan PE itu siapa?” tanyanya.

“Untuk submit data staf saya Johan. Ada data dari marketing lokal. Lalu datanya dikirim ke Johan. Ditambah lagi dari realisasi distribusi, pernyataan mandiri, rencana ekspor, kemudian dibuat oleh Johan,” Jimmy kembali menjawab pertanyaan Johannes.

“Jadi, intinya bukan Stanley MA yang mengupload data,” sambung Johannes.

Kemudian, Johannes menanyakan berapa PE yang terealisasi dan tidak terealisasi? Jimmy mengungkapkan, pada periode tersebut, sebanyak 128 juta kilogram kurang lebih. Yang sudah realisasi ekspor 43 juta 500 ribu kg.

“Apakah tanggal 20 Maret, bisa mengajukan PE? ” tanya Johannes lagi.

Jimmy kembali menjelaskan bahwa PE sudah tidak bisa diajukan lagi. “Tidak bisa, karena dari sistem NSE, tidak ada menu mengajukan PE lagi,” terangnya.

Johannes kembali bertanya, apakah ada peraturan kementerian yang mengatur tidak boleh lagi mengajukan PE?

“Di Permendag 12 ada. Yang diproses, tidak diproses lebih lanjut. PE yang sudah terbit hangus,” tukas Jimmy (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.