Jakarta, ebcmedia – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI akhirnya menolak banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan PN Pusat yang memenangkan Partai Prima beberapa waktu lalu.
Majelis hakim menyatakan, pengajuan gugatan salah tempat karena seharusnya pengajuan sengketa ini lebih tepat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ranah peradilan umum.
Majelis hakim juga menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan proses verifikasi parpol, sehingga Partai Prima tidak lolos.
Hakim menolak alasan atau dalil KPU yang diajukan, karena harusnya masuk ranah sengketa pemilu ke PTUN bukan ke peradilan umum.
Selain itu, permohonan banding yang diajukan KPU tidak ada hal baru dan hanya pengulangan dalil seperti disampaikan pada pengadilan tingkat pertama.
Terkait putusan itu, Humas Pengadilan Tinggi DKI Binsar Panopo Pakpahan didampingi Sugeng Riyono mengatakan, atas putusan PT DKI para pihak pembading dan terbanding dapat melakukan upaya hukum kasasi selama 14 hari kedepan.
“Prinsipnya menurut keputusan majelis hakim tingkat banding terhadap putusan nomer 757/Pdt.G/ 2022/ pn jakarta pusat, berdasarkan pemeriksaan berkas dan sebagainya bahwa pengadilan tinggi dalam hal ini sebagai bagian dari peradilan umum tidak berwenang untuk memeriksa sengketa partai politik karena menurut majelis tingkat banding perkara ini bukan saja sebagai gugatan perdata melawan hukum melainkan sengketa partai politik, maka disimpulkan oleh majelis tingkat banding maka itu bukan bagian dari peradilan bagian umum melainkan peradilan tata usaha negara,” ujar Binsar Panopo Pakpahan, Selasa (11/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, perkara sengketa bermula ketika Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dari KPU yang tidak meloloskan verifikasi Partai Prima.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutuskan agar KPU menunda pemilu. Atas putusan tersebut KPU mangajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi DKI yang kemudian mementahkan perseteruan kedua pihak serta menyarankan agar mengajukan lewat peradilan Tata Usaha Negara. (Oby/Sup)