Jakarta,19 Juni 2023,ebcmedia-Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyiapkan laporan terhadap Denny Indrayana ke organisasi advokat, baik di Indonesia maupun Australia. Buntut hasil sidang sistem Pemilu Legislatif 2024 di MK.
Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) merasa terusik dengan cuitan Denny Indrayana di media sosial. Denny bilang, hakim MK sudah memutuskan hasil sidang sistem Pemilu Legislatif 2024, pada Mei 2023. Dengan posisi hakim, yaitu enam hakim sudah menentukan sistem Pemilu, dan tiga hakim lagi dissenting opinion.
Ternyata, Ketua MK, Anwar Usman baru memutuskan Sidang Pleno Nomor: 114/PPU-XX/2022 pada Kamis (15/6/2023) di gedung MK. Majelis hakim memutuskan Pemilu Legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Majelis hakim MK menolak permohonan uji materi untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup yang diajukan PDI Perjuangan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengutarakan, Denny Indrayana mengatakan bahwa 28 Mei 2023 sudah ada putusan MK soal sistem Pemilu 2024.
“Dengan fakta putusan sidang hari ini, kami perlu menjelaskan bahwa pendapat ini merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas perkara ini bocor keluar,” Saldi mengklarifikasi pernyataan Denny Indrayana.
Saldi menekankan bahwa pernyataan Denny Indrayana tidak benar, karena putusan baru diambil pada 7 Juni 2022. Ketika itu posisi hakim, yaitu 7 banding 1 (satu hakim dissenting opinion).
“Jadi, RPH pengambilan keputusan hanya diikuti 8 hakim konstitusi, bukan 9 hakim,” Saldi menegaskan.
Saldi menyampaikan, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sudah mengambil sikap bersama bahwa MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat di mana dirinya bernaung.
“Sedang disiapkan, minggu depan akan disiapkan laporan, biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana melanggar etik sebagai advokat atau tidak,” tukas Saldi.
MK, lanjutnya, juga akan bersurat ke lembaga advokat di Australia, di mana Denny Indrayana juga terdaftar sebagai advokat di negara tersebut. Namun, MK tidak akan melangkah jauh melaporkan Denny Indrayana ke pihak Kepolisian.
“Memang ada diskusi melaporkan ke polisi. MK mengambil sikap tidak akan melangkah sejauh itu. Biarlah polisi yang bekerja. Karena toh kami mendengar dari beberapa media sudah ada juga laporan yang terkait dengan itu. Kalau suatu waktu MK diperlukan, kami akan bersikap kooperatif. Kita berharap, jika masalah ini dianggap serius oleh polisi, dan itu ditangani sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif,” tutur Saldi.
Tanggapan Denny Indrayana
Menanggapi sikap yang ditempuh MK, ebc.media.id mengkonfirmasi Denny Indrayana. Dia justru menyampaikan rasa syukur MK telah memutuskan menolak seluruh permohonan, sehingga sistem pemilu legislatif 2024 tetap proporsional terbuka.

“Atas putusan demikian, berikut adalah tanggapan saya. Pertama-tama dan utama saya ucapkan syukur alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya,” kata Denny Indrayana.
Menurutnya, dalam berbagai kesempatan, dirinya menyampaikan bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, namun berubah dan tidak menjadi kenyataan.
Denny mengungkapkan, putusan MK yang menguatkan sistem proporsional terbuka adalah kemenangan daulat rakyat. Karena, hasil survei Indikator merekam 80% rakyat dan delapan partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka.
“Kemenangan daulat rakyat hari ini melengkapi rekam jejak perjuangan saya dengan Integrity Law Firm sebelumnya. Sudah menjadi komitmen kami untuk ikut memperjuangkan suara rakyat pemilih dan menjaga Pemilu kita tetap jujur, adil, dan demokratis,” paparnya.
Denny mencontohkan, menjelang Pemilu 2019, melalui Putusan 49/PUU-XVI/2018, Integrity Law Firm berhasil mendorong putusan MK yang menyelamatkan jutaan suara rakyat. Perjuangan lain, Denny menyuarakan penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan beberapa tokoh masyarakat, di antaranya M. Busyro Muqoddas dkk di 2019.
“Perjuangan kami memang belum berhasil. Tetapi, tidak menyurutkan langkah saya dan Integrity untuk terus mengawal sistem Pemilu kita untuk makin baik dan makin demokratis,” ujarnya.
Terkait unggahannya di social media pribadinya, yang mendapatkan liputan luas, Denny justru menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa. Karena, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu, dia berharap bisa berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif. Jadi, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut.
“Wajib diapresiasi, dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja. Ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya. Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurut saya perlu mendapatkan penguatan adalah, bahwa soal sistem Pemilu Legislatif adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembuat UU (Presiden, DPR, dan DPD) yang menentukannya, bukan kewenangan MK,” urai Denny.
Soal MK yang menyikapi unggahan dirinya di social media dengan berikirim surat kepada organisasi advokat, menurut Denny, adalah pilihan yang menarik dan bijak. Denny mengapresiasi langkah MK karena tidak memilih jalur pidana, yang dikhawatirkan menggunakan tangan paksa negara.
Artinya, Denny menjelaskan, memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran. Tentu saya akan menyampaikan pandangan, bahwa apa yang saya lakukan sebenarnya adalah dalam peran saya selaku akademisi, Guru Besar Hukum Tata Negara, yang menurut UU Guru dan Dosen mempunyai kewajiban menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
“Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum,” tukasnya.
Maka, Denny menekankan, kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim agar menghadirkan keadilan. Salah satunya lewat kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign), yang dalam kasus ini semoga terbukti efektif melahirkan keadilan dan menguatkan daulat rakyat. (Syarif/Herkis).