Anak Nia Daniaty, Dituntut Kembalikan Uang Senilai Rp 8 Miliar

oleh -931 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang Putusan pembacaan perkara perdata yang diajukan oleh para korban atas penipuan CPNS yang dilakukan anak dari Nia Daniaty, Olivia Nathania digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu(4/12/24).

Sebanyak 179 korban penipuan tersebut berharap keadilan dan pengembaliam uang yang dijanjikan oleh Olivia, menurut salah satu korban uang yang diberikan kepada Olivia merupakan uang yang akan dipergunakan untuk kebutuhan CPNS.

Agustina salah satu korban menangis haru mendengar putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatannya.

“Ya allah mudah-mudahan semuanya bisa terselesaikan, karena terus terang ini menjadi beban,” ujarnya kepada awak media.

Ia mengatakan Olivia saat ini sudah menghirup udara segar, namun para korban masih tetap menderita karena harus membayar cicilan-cicilan.

Foto : Dhii Bams Prasetyo

“Harapan satu-satunya Olivia (OI) terketuk hatinya untuk mengembalikan uang para korban, sehingga para korban bisa melanjutkan hidupnya lebih baik lagi kedepan,” kata Agustina.

Desi Hadi Saputri kuasa hukum Agustina dan para korban menyampaikan walaupun putusan pidana sudah menyatakan bahwa OI bersalah, dan pada putusan perdata pun sudah dihukum untuk mebayar.

“OI ini seperti memperlambat, yang harus dia melakukan kewajiban ia memperlambat, dia sudah tau dia melakukan kesalahan dan harus membayar, kenapa sih gak ada itikad baik untuk menghubungi para korban,” kata Desi.

Desi juga menambahkan untuk melakukan pembayaran OI bisa mencicil pembayaran tersebut, namun OI bukannya membayar malah menantang, Oi melakukan Playing Victim.

“Oi yang sudah dibayar yang mana? Kami tegaskan sekali lagi oleh Olivia Natania tidak pernah ada dalam gugatan 179 orang saat ini, yang dibayarkan oleh OI memang sudah tidak ikut dalam CPNS kematin,” tegasnya.

Desi menegaskan untuk meminta Olivia mengambalikan uang para korban, menurutnya para korban sudah menderita bahkan sampai ada yang meninggal.

“Berapa banyak lagi orang yang mau meninggal gara-gara kalian, tolonglah punya hati nurani sedikit gitu lho,” pungkasnya.

Sebagai Informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memutuskan bahwa Olivia Nathania bersalah dan harus mengembalikan uang para korban.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.