Jakarta, ebcmedia – Eks Ketua Harian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Subang, Suherlan, divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Vonis tersebut lebih rendah dari dakwaan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi dana alokasi khusus APBN tahun 2017 dan 2018 itu.
Suherlan mengaku menyesal atas perbuatan yang ia lakukan, serta mengimbau agar yang lainnya tidak mengikuti langkahnya. Ia menerima putusan majelis hakim.
“Saya sangat bersalah dan menyesal dan saya menerima hukuman ini,” ucap Suherlan, Senin (3/4/2023).
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp191.895.000 pascapersidangan. (Oby)